Seputar LigaCapsa ~ Perampok menyekap dua anak pemilik rumah di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah. Dia menodongkan senjata tajam dan mengancam membunuh korban bila berteriak.
Pelaku perampokan tersebut A alias Wendy Chandra (32), berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Baru saat menemui pacarnya di Hamparan Perak, Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Sandi Nugroho SIK SH MHum melalui Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic SH SIK MH membenarkan peristiwa tersebut.
“Pada hari Sabtu 22 April 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka A alias Wendy Chandra (32) ditangkap atas kasus 365 ayat 1, 2 sub psl 76c Jo Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya seperti dilansir tribratanews, Senin (24/4/2017).
Kompol Ronni Bonic menambahkan, dua orang korban yang disekap pelaku adalah Agnes (14) dan Jessica (16). Dijelaskannya, pelaku masih tetangga korban, rumah mereka bersebelahan. Korban beraksi pada Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
“Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 10.30 WIB, dengan membobol dinding di bawah tangga, karena kakak pelaku dan korban rumahnya bersebelahan, hanya berbatas dinding,” ujarnya.
Setelah tembok dibobol, pelaku masuk mencari barang-barang berharga dan menunggu para korban pulang sekolah. Korban pertama Agnes yang pulang sekolah langsung disekap pelaku di kamar lantai II dan menodongkan pisau, lalu memukul kepala korban.
“Pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan mengurung di dalam kamar dan pelaku kembali mencari barang-barang berharga di kamar utama orangtua tua korban,” terangnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, kakak korban Jessica pulang ke rumah dan pelaku kembali menyekap dan memukul leher korban lalu menarik ke lantai II. Jessica dimasukkan ke dalam kamar, tempat adik Jesica disekap. Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban dan membekap mulutnya.
Pelaku mengambil uang dan 2 HP merek Samsung milik korban. Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka melarikan diri dengan kembali masuk ke rumahnya melalui tembok yang sudah dijebol. Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku pergi ke rumah pacarnya di Hamparan Perak.
Setelah dilakukan penyidikan, tim Unit Reskrim berhasil mengendus dan membekuk tersangka pada Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di Hamparan Perak, Gang Lambung. “Tersangka berhasil mencuri 2 unit HP dan uang Rp 150 ribu,” terang Kompol Ronni.
Jebol tembok
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Manjat genteng, lompat pagar, masuk lewat jendela, bobol kunci pintu, itu mah modus perampok rumah di tanah jawa, tanah banci" lembek nan letoy
Di sumut, kalau kami mau ngerampok rumah, kami jebol tembok nya !! horas !!
https://goo.gl/Q7agA0
0 komentar: