Kamis, 11 Mei 2017

Ahok Kena, Habib Rizieq Bisa Kena Penodaan Agama, Ini Kata Polda Metro


 
Seputar LigaCapsa Setelah kasus penodaan agama menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke rumah tahanan, muncul pertanyaan apa kabar nasib kasus penodaan agama yang juga menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan itu.
"Tentunya kan semua laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti. Ada SOP, ada prosedur, ada penyelidikan. Nanti kami mintai keterangan beberapa orang yang melaporkan dia. Apakah nanti memenuhi unsur pidana atau tidak. Tentu perlu kami dalami di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/5/2017). Argo mengatakan, dari sekian banyak laporan terhadap Rizieq, baru satu laporan yang terbukti mengandung unsur pidana, yakni kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Namun, Rizieq belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami belum semuanya selesai memeriksa, kami masih banyak, ada beberapa yang perlu ditambah," kata Argo. Di Polda Metro Jaya, Rizieq dilaporkan atas dugaan penodaan agama oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Rumah Pelita, dan Student Peace Institute terkait ceramah Rizieq yang dianggap menghina ajaran nasrani. Ada pula laporan soal pernyataan Rizieq yang menyebut logo palu arit pada uang kertas, penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya dan hansip, dugaan penistaan terhadap Pancasila yang dilaporkan ke Polda Jabar, serta penyerobotan tanah di Jawa Barat. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, meyebut vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia berpendapat vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ahok menjadi preseden buruk dan mengancam hak asasi semua orang.
"Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan kegamangan, maka semua orang di Indonesia bisa terancam. Habib Rizieq yang sebelumnya dilaporkan, juga bisa kena," kata Alghiffari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017). Akibat putusan itu, Alghiffari menilai ada konsekuensi yang luar biasa besar terhadap kasus-kasus serupa. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sebelumnya dilaporkan atas penodaan agama oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) terkait ceramahnya yang dianggap menghina ajaran kristen bisa terkena konsekwensi yang sama.
"Pernyataan Habib (Rizieq) yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan, tidak hanya orang non-muslim atau pihak lain, tapi ustaz yang salah sebut tafsiran agama tertentu bisa jadi korban juga," kata Alghiffari. LBH Jakarta sebelumnya meluncurkan amicus curiae (sahabat peradilan) bagi AhokAhok dianggap sebagai korban pasal anti-demokrasi yang mengancam kebebasan berpendapat.
Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa ini karena terbukti menodakan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang dan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Situs Resmi Poker & Domino99 Online
*  P.E.N.A.S.A.R.A.N *

0 komentar: