Seputar LigaCapsa ~ I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama membeberkan keputusan Gubernur DKI Jakarta nonaktif menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal vonis 2 tahun penjara. Wayan menuturkan, dirinya pernah membahas soal langkah hukum yang akan ditempuh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penodaan agama. Menurutnya, Basuki atau akrab disapa Ahok akhirnya memutuskan tidak melanjutkan upaya banding.
Namun keputusan itu bukan berarti kliennya takut kemungkinan bertambahnya vonis yang akan diterima jika mengajukan banding. Mantan Bupati Belitung Timur itu lebih mempertimbangkan kondisi dalam negeri usai vonis dua tahun. Setelah putusan itu banyak masyarakat menggelar aksi dan menimbulkan kemacetan, hingga berimplikasi kepada perekonomian. Melihat kenyataan tersebut dan adanya potensi aksi solidaritas ditunggangi pihak lain, Ahok memutuskan menerima hukuman dua tahun penjara.
"Apakah Ahok mengenal takut? Tidak mengenal takut, dia hanya percaya Tuhan. Tak ada kejadian di dunia ini tanpa kehendak Tuhan, karena itu dia tak pernah takut. Apakah Pak Ahok mau damai? Mau, jika untuk bangsa dan negara. Apakah mau marah? Mau, kalau itu untuk kepentingan bangsa dan negara rakyat membutuhkannya," kata Wayan saat memberi penjelasan kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Menurutnya, langkah pencabutan berkas banding bukan berarti Ahok menyerah menjalani proses hukum yang menjerat dirinya. Ahok memilih menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pertimbangan kondisi di masyarakat.
"Apakah dia mengalah? Sekali-sekali untuk yang kepentingan rakyat dia mau mengalah betapapun pahitnya, betapapun beratnya. Mungkin Fifi (adik Ahok) bisa menjelaskan, sampai nangis menjelaskan ini, mungkin tidak cukup kata-katanya dijelaskan, betapa pahitnya pernyataan banding ini dicabut, pahit luar biasa tapi ini harus dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Wayan. Keputusan Ahok menerima kenyataan mendekam di balik jeruji besi sepenuhnya untuk memastikan Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah. Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun. Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.
☆LigaCapsa☆
★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★
Mari uji HOKI anda di ligacs.com
Mari uji HOKI anda di ligacs.com
❤️ ‿ ❤️
♣★♣★♣★♣★♣★
0 komentar: