LigaCapsa ~ Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman kepada Chan Lay Lee karena terbukti bersalah membunuh seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Jubaedah dan melukai pembantunya yang lain asal Kamboja, Anad. Chan dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan dan divonis hukuman mati oleh hakim. Dia juga tidak diizinkan membayar uang jaminan. Sementara itu, sang suami yang sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dengan pembunuhan tersebut telah dibebaskan.
Dilansir dari laman the Star, Jumat (10/3), wanita 42 tahun tersebut secara sadar telah melakukan penyiksaan terhadap kedua pembantunya tersebut menggunakan tongkat besi dari pertengahan 2016, sampai akhirnya salah satu pembantunya, Jubaedah, tewas pada 25 Februari lalu. Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nassir atau biasa disapa Tata, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap saat Chan dan suaminya membawa jenazah Jubaedah ke rumah sakit. Keduanya beralasan Jubaedah jatuh dari tangga hingga tewas.
"Jadi pada 25 Februari lalu ada WNI kita di Malaysia yang meninggal. Dia dibawa majikannya ke rumah sakit dengan alasan jatuh dari tangga. Tetapi dari hasil autopsi, didapatkan sejumlah luka lebam dan bengkak akibat pukulan," kata Tata saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri Kamis (2/3) lalu. Penemuan tersebut kemudian disampaikan ke polisi setempat dan dua majikan Jubaedah ditangkap. Hingga saat ini proses investigasi masih berlangsung. Sementara jasad Jubaedah akan segera dikembalikan ke Indonesia. Kini, jasad Jubaedah telah dipulangkan kembali ke Indonesia sesuai dengan permintaan pihak keluarga.
0 komentar: